Dalam menjalankan kegiatan bisnis, perusahaan harus memperhitungkan jumlah pajak yang harus dipotong dari pendapatan karyawan. Perhitungan pajak penghasilan berdasarkan pasal 21 (PPh 21) ini tidak hanya penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan yang tepat, tetapi juga berdampak langsung pada sistem penggajian. Oleh karena itu, perusahaan harus mengetahui bagaimana cara menghitung pph 21 karyawan secara tepat dan efektif.
Dengan mengoptimalkan perhitungan pajak, perusahaan dapat mengelola biaya karyawan dengan lebih efektif, meningkatkan keuntungan bersih, hingga memperkuat daya saing di pasar. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang perhitungan pajak karyawan hingga penerapannya dengan benar sangatlah penting bagi keberhasilan keuangan perusahaan. Simak uraian di bawah ini agar bsa mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai perhitungan pajak penghasilan karyawan!
Daftar Isi
Apa Itu PPh 21?
Perhitungan pajak merupakan hal yang krusial. Di Indonesia, terdapat berbagai macam pajak yang harus dibayarkan, mulai dari pajak kendaraan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, hingga PPh 21. PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah jenis pajak yang dikenakan kepada karyawan atau penerima penghasilan dari pekerjaan. Perhitungan PPh 21 ada dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015.
Berdasarkan peraturan yang ada, orang yang membayar PPh merupakan “Wajib Pajak” sedangkan jumlah yang harus mereka bayarkan merupakan “Objek Pajak”. Objek pajak ini merujuk pada segala bentuk peningkatan keuangan yang diterima atau didapatkan oleh individu yang berkewajiban membayar pajak, entah itu berasal dari dalam atau luar wilayah Indonesia. Untuk wajib pajak sendiri, terdapat 6 kategori yang termasuk ke dalamnya, antara lain:
- Pegawai
- Pegawai tetap
- Pegawai tidak tetap/ tenaga kerja lepas
- Penerima penghasilan bukan pegawai
- Peserta kegiatan yang memperoleh imbalan, termasuk kegiatan rapat, sidang, seminar, lokakarya, pendidikan, pertunjukan, olahraga, hingga kegiatan lainnya
- Juga penerima pensiun
Dalam perhitungan PPh 21 juga terdapat istilah potongan PPh 21 yang untuk merujuk pada pajak yang terhadap pendapatan seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, hingga pembayaran lainnya dengan segala bentuk dan nama yang terkait dengan pekerjaan, jabatan, jasa, hingga kegiatan oleh wajib pajak.
Komponen dalam Cara Menghitung PPh 21
Dalam melakukan perhitungan PPh 21, terdapat juga berbagai komponen yang harus Anda perhatikan. Tiap elemen yang ada juga membutuhkan perhitungannya tersendiri, yang akan mempengaruhi pembayaran pajak (PPh 21) yang harus Anda lakukan. Beberapa komponen dalam perhitungan pajak penghasilan ini antara lain:
Penghasilan bruto
Penghasilan bruto merujuk pada total penghasilan karyawan sebelum adanya pemotongan pajak. Contoh penghasilan bruto dapat mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan keluarga, bonus, komisi, hingga tunjangan kinerja. Agar dapat menghitung penghasilan bruto, kita dapat menggunakan rumus sederhana, yaitu menjumlahkan semua komponen penghasilan yang diterima oleh karyawan dalam periode waktu tertentu.
Sebagai contoh, jika seorang karyawan menerima gaji pokok sebesar Rp5.000.000, tunjangan keluarga sebesar Rp1.000.000, bonus Rp500.000, dan komisi Rp300.000 dalam sebulan, maka penghasilan bruto karyawan tersebut adalah sebagai berikut:
Penghasilan Bruto = Gaji + Tunjangan + Bonus/THR + Pendapatan lain
= (5.000.000 + 1.000.000 + 500.000 + 300.000)
= Rp6.800.000
Penghasilan neto
Berbeda dengan penghasilan bruto, penghasilan neto merupakan jumlah penghasilan karyawan setelah dilakukan pemotongan pajak. Dalam penghitungannya, penghasilan bruto dikurangi dengan berbagai potongan pajak dan pengurangan penghasilan yang diperbolehkan. Contoh penghasilan neto dapat mencakup penghasilan bruto dikurangi dengan potongan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) hingga pengurangan penghasilan tidak kena pajak lainnya.
Rumus sederhana agar dapat menghitung penghasilan neto adalah mengurangi penghasilan bruto dengan potongan dan pengurangan pajak yang berlaku. Misalnya, jika penghasilan bruto seorang karyawan adalah Rp10.000.000 dan setelah menghitung potongan PTKP hingga pengurangan penghasilan tidak kena pajak, didapatkan jumlah pengurangan sebesar Rp2.000.000, maka penghasilan neto karyawan tersebut adalah sebagai berikut:
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – (Biaya Jabatan + Iuran Pensiun + Iuran BPJS)
= (10.000.000 – 2.000.000)
= Rp8.000.000
Biaya jabatan
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-16/PJ/2016, biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, hingga memelihara penghasilan. Biaya ini mencakup seluruh pengeluaran yang berkaitan dengan pekerjaan selama satu tahun. Besaran biaya jabatan PPh 21 ini sendiri adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah maksimal Rp500.000 selama satu bulan atau Rp6.000.000 selama satu tahun.
Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki gaji bulanan sebesar Rp6.000.000 dan tunjangan makan sebesar Rp500.000, maka besar biaya jabatannya adalah sebagai berikut:
Biaya Jabatan = 5% x Penghasilan Bruto
= 5% x (6.000.000 + 500.000)
= Rp325.000
Biaya pensiun
Biaya pensiun adalah jumlah pengurangan penghasilan yang dapat karyawan lakukan agar dapat menutupi iuran atau kontribusi yang dibayarkan ke program pensiun atau dana pensiun perusahaan. Sama seperti biaya jabatan, besaran biaya jabatan ini juga ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan nominal paling tinggi sebanyak Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Sejak 2014 lalu, pemerintah bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah mewajibkan adanya asuransi kesehatan bagi seluruh warga Indonesia. Iuran dari asuransi kesehatan ini sendiri diambil sebesar 1% dari jumlah pendapatan yang mereka miliki. Dengan adanya asuransi ini, pekerja bisa mendapatkan jaminan perlindungan hingga fasilitas kesehatan.
Selain BPJS Kesehatan, penghasilan pegawai juga harus Anda kurangi dengan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), hingga jaminan pensiun (JP). Agar dapat melakukan perhitungannya sendiri, setiap bulannya upah akan dikurangi sebesar 2% untuk jaminan hari tua, 1% untuk jaminan pensiun, 0,24% untuk jaminan kecelakaan kerja, dan 0,3% untuk jaminan kematian.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan kena pajak merupakan jumlah jumlah pendapatan pekerja yang akan dikenakan potongan PPh 21 setelah dihitung dengan memperhitungkan tunjangan karyawan, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, hingga komponen lainnya. Komponen-komponen tersebut yang akan menjadi dasar perhitungan agar dapat menentukan jumlah pajak penghasilan yang harus pekerja bayarkan.
Sementara itu, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) merupakan komponen yang berfungsi agar dapat mengurangi jumlah penghasilan bruto yang akan dikenakan PPh 21 bagi wajib pajak yang tidak kena pajak. Berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, tarif yang bisa Anda gunakan agar dapat melakukan perhitungan PPh 21 terbaru antara lain:
- Wajib Pajak yang belum menikah, maka jumlah PTKP bertambah sebesar Rp54.000.000
- Wajib Pajak yang sudah menikah, maka PTKP bertambah sebesar Rp4.500.000
- Wajib Pajak yang memiliki tanggungan, seperti keluarga sedarah satu garis keturunan atau anak angkat, maka PTKP ditambah Rp4.500.000. Maksimum 3 orang tanggungan.
- Jika penghasilan suami dan istri digabungkan, maka PTKP ditambah Rp54.000.000.
Berikut rincian lengkapnya:
Tanggungan | PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin | PTKP Wajib Pajak Kawin | PTKP Wajib Pajak Kawin Suami Istri Digabung | |||
0 orang | TK/0 | 54.000.000 | K/0 | 58.500.000 | K/I/0 | 112.500.000 |
1 orang | TK/1 | 58.500.000 | K/1 | 63.000.000 | K/I/1 | 117.000.000 |
2 orang | TK/2 | 63.000.000 | K/2 | 67.500.000 | K/I/2 | 121.500.000 |
3 orang | TK/3 | 67.500.000 | K/3 | 72.000.000 | K/I/3 | 126.000.000 |
Cara Menghitung PPh 21 Karyawan
Agar dapat menghitung PPh 21 karyawan, Anda harus mengetahui dulu tarif progresif terbaru berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak yang telah ada dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Berdasarkan peraturan tersebut, tarif progresifnya adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
Penghasilan tahunan hingga 60 juta | 5% |
Penghasilan tahunan di atas 60 juta – 250 juta | 15% |
Penghasilan tahunan di atas 250 juta – 500 juta | 25% |
Penghasilan tahunan di atas 500 juta – 5 milyar | 30% |
Penghasilan tahunan di atas 5 milyar | 35% |
Sebelum bisa mendapatkan jumlah pajak penghasilan, Anda harus menentukan jumlah penghasilan kena pajak (PKP) terlebih dahulu. PKP ini bisa Anda dapatkan dengan cara mengurangi penghasilan neto dengan PTKP, sehingga Anda bisa mendapatkan jumlah PPh yang harus Anda bayarkan dengan mengalikannya dengan tarif progresif sesuai tabel di atas.
Contoh Soal Pajak Penghasilan Karyawan hingga Cara Menghitung PPh 21
Secara umum, rumus perhitungan PPh 21 adalah sebagai berikut:
PPh = Penghasilan Kena Pajak x Tarif Progresif
Meskipun begitu, jumlah pajak penghasilan setiap orang tentunya akan berbeda, karena harus menyesuaikan dengan jumlah gaji hingga jumlah tanggungan per orangnya. Berikut ini beberapa contoh perhitungan pajak penghasilan karyawan hingga cara menghitung PPh 21 agar Anda bisa lebih memahaminya!
CONTOH 1
Berapa pajak yang harus dibayarkan oleh karyawan dengan status belum kawin dan tidak ada tanggungan (PTKP TK/0) jika pendapatan netto-nya sebesar Rp5.000.000/ bulan?
PKP = Penghasilan netto – PTKP
= 5.000.000 x 12 bulan – 54.000.000 (TK/0)
= 60.000.000 – 54.000.000
= 6.000.000
PPh = 6.000.000 x 5%
= 300.000
Jadi, karyawan tersebut haruslah membayar pajak penghasilan sebesar Rp 300.000 per tahunnya.
CONTOH 2
Berapakah jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan seorang auditor dengan pendapatan netto Rp10.000.000 per bulan jika ia telah menikah dan memiliki seorang anak (PTKP K/1)?
PKP = Penghasilan netto – PTKP
= 10.000.000 x 12 bulan – 63.000.000 (K/1)
= 120.000.000 – 63.000.000
= 57.000.000
PPh = 57.000.000 x 5%
= 2.850.000
Jadi jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan karyawan tersebut dalam satu tahun adalah Rp2.850.000
Hitung PPh21 Lebih Mudah dengan Aplikasi HRIS EVA!
Perhitungan pajak karyawan merupakan hal yang krusial karena akan berdampak pula pada sistem penggajian dan kondisi keuangan perusahaan. Namun, adanya lapisan pajak, jabatan, hingga tanggungan yang berbeda pada setiap karyawan tentunya akan memakan banyak waktu hingga tenaga jika perhitungan Anda lakukan secara manual. Oleh karena itu, perlu adanya bantuan software yang dapat mengotomatisasi perhitungan PPh 21, seperti Software HRIS EVA.
Software HRIS EVA merupakan sistem manajemen sumber daya manusia yang komprehensif dan memiliki berbagai fitur yang dapat mempermudah pengelolaan karyawan. Fitur payroll pada software ini dapat secara otomatis mengkalkulasi penghasilan bruto, mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga memperhitungkan PTKP yang berlaku bagi sing-masing karyawan.
Fitur payroll pada sistem ini juga memungkinkan pengelolaan data karyawan dengan lebih terorganisir, memastikan bahwa informasi yang Anda perlukan agar dapat melakukan perhitungan PPh 21 selalu tersedia dan ter-update secara real–time. Penggunaan Software HRIS EVA dapat membantu perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat, sehingga mengurangi risiko kesalahan perhitungan, dan menghemat waktu hingga upaya dalam proses administrasi perpajakan.
Kesimpulan
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan hal yang penting dan mempengaruhi sistem penggajian hingga keuntungan perusahaan. Oleh karena itu, perhitungan PPh 21 yang akurat dan tepat waktu membantu memastikan karyawan membayar pajak dengan benar sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya. Namun, banyaknya elemen yang harus Anda perhitungkan dalam kalkulasi pajak ini membuat perusahaan membutuhkan bantuan teknologi yang dapat mengotomatisasi perhitungan ini.
Salah satu software yang dapat mengkalkulasi PPh 21 secara cepat dan akurat adalah Software HRIS EVA. Tidak hanya membantu kalkulasi pajak hingga penggajian karyawan, aplikasi ini juga dapat membantu perusahaan dalam mengelola karyawan secara keseluruhan, mulai dari manajemen kehadiran, pemantauan produktivitas, hingga manajemen jadwal kerja yang saling terintegrasi. Akselerasi perkembangan bisnis Anda dengan EVA sekarang!