Tunjangan hari raya (THR) adalah salah satu bentuk tunjangan yang perusahaan berikan kepada karyawan sebagai bentuk penghormatan terhadap perayaan hari raya keagamaan. THR memiliki peranan penting dalam dunia kerja karena memberikan manfaat yang signifikan bagi karyawan. Seperti halnya, pemberian THR oleh perusahaan menjadi bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap karyawan yang telah bekerja keras sepanjang tahun.
Selain itu, THR juga memiliki nilai sosial dan kesejahteraan bagi karyawan. Pemberian tunjangan ini dapat membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan mereka saat perayaan hari raya. THR dapat karyawan gunakan untuk membeli kebutuhan pokok, mempersiapkan kebutuhan perayaan, atau bahkan mereka jadikan tabungan untuk masa depan. Dengan adanya THR, karyawan dapat merayakan hari raya dengan lebih tenteram dan dapat mengurangi beban keuangan mereka.
Daftar Isi
Regulasi Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023
Peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 adalah peraturan yang mengatur tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi karyawan di perusahaan. Regulasi ini memiliki tujuan untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai pemberian THR kepada karyawan yang beragama di Indonesia. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa setiap karyawan berhak menerima THR setiap tahunnya.
THR ini harus perusahaan berikan dalam bentuk uang dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan. Peraturan tersebut juga menetapkan bahwa besaran THR yang perusahaan berikan minimal sebesar satu bulan gaji. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur mengenai karyawan yang telah bekerja kurang dari satu tahun. Dalam kasus tersebut, peraturan menyebutkan bahwa karyawan berhak menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya.
Kemudian, peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 juga menjelaskan bahwa pemberian THR ini wajib dilakukan oleh setiap perusahaan yang memiliki 10 orang atau lebih karyawan. Peraturan ini menegaskan bahwa perusahaan harus memberikan THR secara tepat waktu dan tidak dapat mereka ganti dalam bentuk tunjangan lain. Dengan adanya peraturan ini, perusahaan bisa melaksanakan pemberian THR kepada karyawan secara adil dan konsisten di seluruh perusahaan di Indonesia.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)?
Setelah mengetahui regulasi yang mengatur terkait pemberian THR kepada karyawan, peraturan ini menjelaskan lebih dalam mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan tunjangan ini. Penjelasan ini sudah pemerintah tuliskan pada pasal 1 yang memiliki 2 ayat terkait siapa saja yang berhak menerima. Pada pasal 1 ayat 1 berbunyikan, “Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih”.
Kemudian, peraturan ini menjelaskan kembali pada pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa, “Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu”. Berdasarkan penjelasan tersebut, peraturan ini tidak membeda-bedakan antara status karyawan, baik itu karyawan tetap, kontrak atau pun paruh waktu. Dengan demikian, perusahaan harus bisa memberikan tunjangan tersebut kepada seluruh karyawannya secara adil.
Berapa Besaran THR yang Harus Perusahaan Berikan?
Selain menetapkan siapa saja yang berhak menerima, peraturan ini juga menjelaskan terkait besaran yang harus perusahaan berikan kepada karyawannya. Penjelasan ini terdapat pada pasal 2 dan 3 yang di mana masing-masingnya menjelaskan terkait besaran thr yang harus perusahaan berikan. Oleh karena itu, berikut ini penjelasan mengenai pasal 2 dan 3 pada Permenaker nomor 6 tahun 2016:
1. Permenaker nomor 6 tahun 2016 pasal 2
Pada pasal 2 ayat 1 berbunyi, “Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah”. Kemudian, pada pasal 2 ayat 2 menyebutkan bahwa,”Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: (masa kerja/12) x 1 bulan upah”.
Pasal 2 ini menjelaskan bahwa karyawan yang sudah bekerja dengan minimal 1 tahun atau lebih akan mendapatkan tunjangan sebesar 1 bulan gaji. Sedangkan, jika karyawan tersebut masih kurang dari 1 tahun bekerja, maka ia akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan perhitungan rumus tersebut. Dengan demikian, perusahaan harus memahami dan menyesuaikan jumlah tunjangan yang wajib mereka berikan kepada karyawannya.
2. Permenaker nomor 6 tahun 2016 pasal 3
Selanjutnya, pada pasal 3 berisikan tentang ketetapan aturan pemberian tunjangan terhadap karyawan yang terlibat ke dalam perjanjian kerja harian lepas. Maka, pemberian upah 1 bulan ini juga pemerintah jelaskan pada pasal 3 ayat 1 dan 2, di mana pada pasal 3 ayat 1 berbunyikan, “Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan”.
Sedangkan, pada pasal 3 ayat 2 berbunyikan, “Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja”. Berdasarkan 2 ayat tersebut, peraturan ini menjelaskan bahwa besaran THR yang perusahaan berikan kepada karyawan setiap tahunnya adalah sebesar 1 (satu) bulan upah.
Dalam artian bahwa perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja/buruh dengan nilai yang setara dengan 1 bulan upah yang mereka terima. Besaran ini berlaku untuk setiap karyawan yang memenuhi syarat dan berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Menghitung THR
Setelah Anda mengetahui lebih dalam mengenai tunjangan hari raya yang wajib perusahaan berikan kepada karyawannya, Anda juga harus mengetahui lebih lanjut mengenai cara perhitungan THR dengan contoh kasus yang berbeda. Misalnya, dengan contoh perhitungan THR kepada karyawan tetap yang sudah lama bekerja dan karyawan kontrak yang belum lama bekerja. Maka dari itu, simak artikel berikut ini untuk mengetahui informasi lebih lanjut!
1. Cara menghitung THR pada karyawan tetap
Renjun merupakan karyawan tetap dari PT. NCT telah bekerja selama 3 tahun dengan gaji pokok sebesar 4,5 juta rupiah. Kemudian, ia juga mendapatkan tunjangan perumahan sebesar 500 ribu rupiah dan tunjangan transportasi sebesar 1 juta rupiah. Berdasarkan cerita tersebut, berapa THR yang seharusnya Renjun dapatkan?
Jawab:
Renjun sudah bekerja selama 3 tahun yang artinya ia sudah bekerja melebihi masa kerja 1 tahun, maka dalam rumus perhitungan THR adalah 1 x total gaji/bulan. Dengan catatan, total gaji yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap. Gaji pokok yang Renjun peroleh sebesar 4,5 juta rupiah dan tunjangan tetap yang renjun peroleh adalah tunjangan perumahan sebesar 500 ribu rupiah. Maka, total gaji yang Renjun peroleh sebesar 5 juta rupiah. Dengan demikian, THR yang Renjun peroleh adalah 5 juta rupiah.
2. Cara menghitung THR pada karyawan kontrak
Reyhan baru saja lulus kuliah dan memulai karirnya menjadi karyawan kontrak di PT. SME. Selang 1 bulan, ia mendapatkan gaji pokok sebesar 2 juta rupiah dan mendapatkan beberapa tunjangan, seperti tunjangan jabatan sebesar 500 ribu, tunjangan daerah sebesar 200 ribu, tunjangan transportasi sebesar 500 ribu, dan tunjangan makan sebesar 500 ribu. Maka dari itu, berapa banyak THR yang ia terima pada saat dirinya sudah bekerja selama 4 bulan kemudian?
Jawab:
Berdasarkan contoh kasus tersebut, Reyhan sudah bekerja 1 bulan dan mendapatkan jumlah gaji sebanyak 3,7 juta rupiah. Akan tetapi, jumlah gaji yang ia terima bukanlah sebagai penentu jumlah THR yang akan ia terima pada saat 4 bulan kemudian. Hal ini disebabkan karena Reyhan baru saja memulai bekerja yang artinya masa kerjanya masih kurang dari 1 tahun. Oleh karena itu, perhitungan THR yang akan ia terima berbeda dengan Renjun.
Pertama, Anda harus menghitung terlebih dahulu total gaji yang berasal dari gaji pokok, lalu jumlahkan dengan tunjangan tetapnya, yaitu 2 juta rupiah dengan tunjangan sebesar 500 ribu rupiah dan tunjangan daerah sebesar 200 ribu rupiah. Oleh karena itu, total gaji yang Reyhan terima sebesar 2,7 juta rupiah. Kemudian, untuk mendapatkan besaran THRnya, Anda harus menggunakan rumus (masa kerja/12) x 1 bulan upah, yaitu (5/12) x 2,7 juta rupiah = 1,125 juta rupiah. Dengan demikian, jumlah THR yang perusahaan berikan kepada Reyhan sebesar 1,125 juta rupiah.
Kesimpulan
Dalam menghitung tunjangan hari raya (THR), Anda perlu memperhatikan peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa perusahaan memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mengikuti prosedur yang tepat, perusahaan dapat memastikan bahwa THR yang mereka berikan kepada karyawan sesuai dengan regulasi. Selain itu, penggunaan software manajemen payroll seperti EVA dapat menjadi solusi yang efisien dalam menghitung THR.
Software ini mempunyai fitur perhitungan otomatis yang memudahkan perusahaan dalam menghitung dan mengelola gaji serta tunjangan karyawan, termasuk THR. Dengan menggunakan software payroll, perusahaan dapat menghemat waktu dan tenaga dalam menghitung THR secara manual, serta menghindari kesalahan perhitungan yang mungkin terjadi.