Pada awalnya, kontrak kerja hanya berfungsi untuk mengatur hubungan kerja antara majikan dan pekerja. Pada saat itu, kontrak kerja biasanya berbentuk perjanjian yang memuat ketentuan gaji, waktu kerja, tugas pekerjaan, dan hak serta kewajiban kedua belah pihak. Seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan untuk mengatur hubungan kerja secara jelas dan adil, kontrak kerja menjadi semakin penting dan banyak perusahaan gunakan dalam proses penerimaan karyawan.
Kemudian, kontrak kerja dapat membantu membangun dasar hukum yang jelas dan saling menguntungkan antara perusahaan dan karyawan. Salah satunya adalah kontrak menyediakan kerangka kerja yang jelas dalam mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab kedua belah pihak. Maka dari itu, penerapan perjanjian ini dapat membantu perusahaan menghindari ambiguitas dan konflik di masa depan. Terlebih lagi, perjanjian kerja mencantumkan informasi mengenai tugas pekerjaan, kualifikasi yang dibutuhkan, jadwal kerja, tingkat gaji, dan fasilitas lainnya.
Daftar Isi
Pengertian Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah perjanjian tertulis yang HR terapkan selama proses recruitment karyawan. Dokumen ini memiliki ikatan hukum yang mengikat dalam mengatur berbagai aspek terkait pekerjaan. Penggunaan perjanjian kerja memberikan kejelasan dan perlindungan bagi kedua belah pihak. Perjanjian kerja menetapkan aturan dan tanggung jawab yang harus karyawan dan perusahaan ikuti.
Selain itu, perjanjian ini juga memperkuat keamanan dan kestabilan hubungan kerja dengan memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban yang harus kedua belah pihak penuhi. Dengan adanya kontrak kerja, hubungan kerja dapat berjalan secara teratur, saling menguntungkan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kontrak kerja tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan, tetapi juga memberikan jaminan terhadap hak-hak para karyawan.
Fungsi Penerapan Kontrak Kerja
Setelah mengetahui apa itu kontrak kerja beserta penjelasan singkat mengenai isi kontrak, perjanjian ini memiliki beberapa fungsi penting dalam konteks hubungan pekerjaan antara perusahaan dan karyawan. Berikut ini adalah beberapa fungsi utama kontrak kerja:
1. Menetapkan hak dan kewajiban
Kontrak kerja memuat daftar hak dan kewajiban baik bagi perusahaan maupun karyawan. Hal ini termasuk informasi tentang hak dan kewajiban yang harus karyawan ketahui, seperti gaji, tunjangan, jadwal kerja, cuti, perlindungan kerja, dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan pekerjaan. Perjanjian kerja memberikan kejelasan dan kepastian mengenai apa yang diharapkan dari kedua belah pihak dalam hubungan kerja.
2. Mengatur ketentuan kerja
Kontrak kerja digunakan untuk mengatur ketentuan-ketentuan kerja yang meliputi jam kerja, hari libur, izin, kebijakan cuti, dan aturan-aturan lain yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan. Dengan adanya perjanjian kerja, karyawan dan majikan dapat memiliki pemahaman yang jelas mengenai aturan-aturan yang harus diikuti selama menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
3. Melindungi kepentingan karyawan
Kontrak kerja memberikan perlindungan hukum kepada karyawan terhadap penyalahgunaan atau pelanggaran yang mungkin terjadi selama hubungan kerja. Perjanjian kerja menyediakan jaminan atas hak-hak karyawan, termasuk hak atas gaji yang adil, keamanan kerja, dan perlindungan dari diskriminasi atau pemutusan hubungan kerja yang tidak adil.
4. Membangun kepercayaan
Kontrak kerja membantu membangun kepercayaan antara majikan dan karyawan. Dengan adanya kontrak yang jelas dan terperinci, karyawan merasa dihargai dan diakui hak-haknya. Hal ini menciptakan lingkungan kerja yang saling menghormati dan memperkuat hubungan antara majikan dan karyawan.
5. Meminimalisir sengketa
Kontrak kerja berfungsi sebagai acuan dalam menyelesaikan sengketa atau perselisihan yang mungkin timbul antara majikan dan karyawan. Jika terjadi perbedaan pendapat atau pelanggaran kontrak, perjanjian ini dapat mereka jadikan dasar untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Dengan demikian, perjanjian kerja dapat membantu meminimalisir potensi sengketa dan menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis.
Jenis-jenis Kontrak Kerja
Secara umum, terdapat beberapa jenis perjanjian kerja sering gunakan dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. Perjanjian kerja menjadi dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta ketentuan terkait jam kerja, gaji, dan perlindungan kerja. Berikut ini adalah beberapa jenis perjanjian kerja yang sering perusahaan terapkan dalam lingkungan kerja:
1. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah jenis kontrak kerja yang perusahaan tetapkan untuk jangka waktu tertentu. Dalam pelaksanaan PKWT, kedua belah pihak, yaitu pengusaha dan pekerja sepakat untuk bekerja bersama dalam periode waktu yang telah perusahaan tentukan sebelumnya. Secara umum, PKWT sering perusahaan gunakan dalam situasi di mana pekerjaan memiliki batas waktu yang jelas, seperti proyek-proyek tertentu atau pekerjaan musiman.
Selain itu, PKWT memberikan kejelasan mengenai durasi kerja dan masa berlaku perjanjian tersebut. Kontrak ini akan berakhir secara otomatis pada tanggal yang telah perusahaan tentukan tanpa adanya kewajiban perpanjangan, kecuali ada kesepakatan baru antara kedua belah pihak. Kemudian, mengenai isi PKWT, perjanjian ini akan mencantumkan ketentuan mengenai upah, jaminan sosial, dan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
2. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) adalah jenis kontrak kerja di mana hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja berlangsung tanpa batasan waktu yang jelas. Dalam PKWTT, pihak-pihak sepakat untuk bekerja bersama tanpa membatasi durasi kerja dan tidak ada tanggal berakhir perjanjian yang ditentukan sebelumnya. Perjanjian ini memberikan fleksibilitas untuk melanjutkan hubungan kerja selama persyaratan yang telah mereka sepakati tetap kedua belah pihak penuhi.
Selain itu, perjanjian ini memberikan kestabilan dan jaminan pekerjaan bagi pekerja, karena hubungan kerja dapat berlangsung secara berkelanjutan asalkan tidak ada pelanggaran atau ketentuan hukum yang merugikan salah satu pihak. Isi perjanjian yang tercantum di dalam kontrak tersebut tidak jauh berbeda dengan PKWT, hanya saja yang membedakan durasi waktu bekerja. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk memastikan PKWTT perusahaan lakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Part-time
Perjanjian kerja part-time adalah jenis kontrak kerja di mana pekerja bekerja untuk jangka waktu yang lebih fleksibel dibandingkan dengan pekerjaan full-time. Dalam perjanjian kerja tersebut, pekerja biasanya perusahaan pekerjakan untuk bekerja kurang dari 40 jam dalam seminggu. Pekerja part-time sering kali memilih jenis pekerjaan ini karena alasan fleksibilitas waktu atau untuk mengakomodasi kewajiban atau kegiatan lain di luar pekerjaan, seperti studi, tanggung jawab keluarga, atau pekerjaan lain.
Selain itu, kontrak kerja part-time dapat mencakup berbagai jenis pekerjaan, mulai dari pekerjaan di sektor jasa seperti retail, restoran, atau pariwisata, hingga pekerjaan di sektor profesional seperti penulis lepas, konsultan, atau freelancer. Kontrak kerja part-time biasanya memiliki ketentuan-ketentuan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi kerja yang lebih fleksibel. Hal ini mencakup pembagian jam kerja, pembayaran upah yang sesuai, dan jaminan sosial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Outsourcing
Outsourcing adalah jenis kontrak kerja di mana sebuah perusahaan menyewa jasa atau layanan dari perusahaan atau individu pihak ketiga. Dalam outsourcing, perusahaan memindahkan beberapa fungsi atau pekerjaan tertentu kepada pihak luar, yang kemudian bertanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Tujuan dari outsourcing biasanya adalah untuk menghemat biaya, meningkatkan efisiensi, atau mendapatkan keahlian khusus yang tidak dimiliki secara internal.
Dalam praktiknya, outsourcing dapat melibatkan berbagai bidang atau fungsi bisnis, seperti TI, pemasaran, keuangan, logistik, dan layanan pelanggan. Perusahaan dapat mengontrak pekerjaan tersebut kepada vendor atau perusahaan spesialis yang memiliki keahlian dan sumber daya yang diperlukan. Outsourcing dapat memberikan beberapa manfaat bagi perusahaan, antara lain penghematan biaya operasional, akses ke keahlian yang spesifik, dan fleksibilitas dalam menangani fluktuasi permintaan.
Kesimpulan
Kontrak kerja merupakan perjanjian tertulis yang memberikan kepastian bagi kedua belah pihak mengenai kewajiban, hak, dan tanggung jawab yang harus mereka penuhi. Dengan adanya kebutuhan operasional yang harus perusahaan penuhi, perusahaan harus menemukan calon karyawan yang sesuai dan berkualitas. Terlebih lagi, proses rekrutmen yang HR lakukan secara manual akan memakan waktu yang lebih lama. Maka dari itu, dengan penggunaan talent acquisition software dari EVA dapat menjadi solusi yang efektif dalam mendukung proses penerapan kontrak kerja pada rekrutmen karyawan.
Software rekrutmen dari EVA memungkinkan perusahaan untuk mengelola dan melacak seluruh proses rekrutmen dengan lebih efisien, mulai dari pencarian kandidat hingga pengelolaan dokumen dan kontrak kerja. Dengan adanya sistem yang terintegrasi, perusahaan dapat menilai calon karyawan, mengelola kontrak kerja, dan mengoptimalkan seluruh proses rekrutmen secara digital. Hal ini tidak hanya mempercepat waktu rekrutmen, tetapi juga meningkatkan akurasi dan kualitas seleksi karyawan.