PKWT UU Cipta kerja telah resmi sejak tahun 2020 lalu. PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Sedangkan UU Cipta Kerja atau Undang-Undang Cipta Kerja adalah undang-undang di Indonesia yang memiliki tujuan untuk merombak berbagai aspek ketenagakerjaan dan investasi di negara tersebut.
Dalam konteks PKWT, UU Cipta Kerja mengatur beberapa perubahan terkait perjanjian kerja waktu tertentu. Mulai dari batasan penggunaan perjanjian, perlindungan hak-hak pekerja, hingga penggunaan perjanjian dalam implementasinya. Mengingat selama ini, pekerja seringkali mendapat perlakuan yang tidak adil bahkan merugikan dari perusahaan.
Implementasi UU Cipta Kerja dan peraturan yang terkait masih terus berlangsung, dan ada berbagai regulasi dan peraturan turunan yang dikeluarkan untuk mengatur detail lebih lanjut terkait PKWT dan aspek ketenagakerjaan lainnya. Oleh karena itu, penting untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru dan mengacu pada peraturan resmi yang berlaku. Lantas, bagaimana perkembangannya sekarang?
Definisi PKWT UU Cipta Kerja
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah jenis perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha yang memiliki batasan waktu tertentu. Dalam perjanjian ini, pihak pengusaha mempekerjakan pekerja untuk jangka waktu yang tertentu. Tujuannya untuk memberikan pekerjaan yang spesifik atau untuk menggantikan pekerja yang sedang absen atau cuti.
Kontrak kerja waktu tertentu ini memiliki kepentingan yang signifikan baik bagi pengusaha maupun pekerja. Pengusaha akan mempunyai fleksibilitas untuk mempekerjakan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan proyek atau periode tertentu. Sedangkan pekerja memiliki kesempatan kerja untuk mencari pengalaman atau pekerjaan dengan sifat yang tidak tetap. Ini dapat menjadi pintu masuk bagi para pemula atau fresh graduate dalam memasuki pasar kerja dan memperoleh keterampilan yang diperlukan dalam karier mereka.
Oleh karena itu, pengaturan PKWT dalam UU Cipta Kerja merupakan salah satu upaya untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan bisnis, perlindungan pekerja, dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan kerja yang seimbang dan adil. Di mana baik pengusaha maupun pekerja dapat saling mendapatkan manfaat yang optimal.
Kelebihan dan Kekurangan PKWT UU Cipta Kerja
Setiap jenis perjanjian kerja pasti memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Penggunaan PKWT sendiri harus mempertimbangkan banyak hal dalam implementasinya. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan dari perjanjian kontrak waktu tertentu.
Kelebihan PKWT UU Cipta Kerja
- Fleksibilitas
Perjanjian ini memberikan fleksibilitas bagi pengusaha dalam mempekerjakan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan bisnis yang berfluktuasi. Hal ini memungkinkan pengusaha untuk menyesuaikan jumlah karyawan dengan permintaan pekerjaan yang berubah-ubah. Sehingga, perusahaan dapat lebih mengefisiensikan anggaran mereka.
- Kesempatan Kerja
Perjanjian ini dapat memberikan kesempatan kerja bagi individu yang mencari pekerjaan sementara, pengalaman kerja, atau pekerjaan dengan sifat yang tidak tetap. Ini dapat menjadi peluang bagi fresh graduate atau orang-orang yang ingin menggali pengalaman di bidang tertentu.
- Pengaturan Kewajiban dan Hak-Hak
Perjanjian ini mengatur kewajiban dan hak-hak antara pekerja dan pengusaha dengan jelas. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dan meminimalisir konflik yang mungkin timbul.
- Perlindungan Hukum
Pekerja dengan perjanjian kontrak waktu tertentu tetap memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang. Di antaranya seperti hak atas upah yang setara dengan pekerja tetap yang melakukan pekerjaan yang sama, jaminan sosial, dan perlindungan keselamatan kerja.
Kekurangan PKWT UU Cipta Kerja
Sayangnya, perjanjian ini masih memiliki kekurangan. Berikut ini adalah kekurangan dari perjanjian kontrak waktu tertentu.
- Ketidakpastian Pekerjaan
PKWT dapat memberikan ketidakpastian dalam hal keberlanjutan pekerjaan. Setelah masa perjanjian berakhir, pekerja tidak memiliki jaminan untuk memperpanjang kontrak atau mendapatkan pekerjaan tetap. Hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi dan ketidakpastian karier bagi pekerja.
- Kekurangan Hak-Hak Pekerja
Meskipun ada perlindungan hukum, mereka mungkin tidak memiliki hak yang sama seperti pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Beberapa hak atau tunjangan, seperti cuti tahunan yang lebih lama atau jaminan pekerjaan jangka panjang, mungkin tidak sepenuhnya tersedia bagi pekerja dengan PKWT.
- Kemungkinan Pekerjaan yang Eksploitatif Dalam beberapa kasus, perjanjian ini dapat menjadi celah bagi pengusaha yang memanfaatkan keadaan untuk mempekerjakan pekerja dengan hak-hak yang terbatas dan upah yang rendah. Ini dapat mengarah pada kondisi kerja yang eksploitatif atau tidak adil bagi pekerja.
- Keterbatasan Pengembangan Karier
Perjanjian ini sering kali tidak memberikan jaminan atau dukungan untuk pengembangan karier jangka panjang. Karena sifatnya yang tidak tetap, pekerja dengan PKWT mungkin tidak mendapatkan kesempatan yang sama untuk pelatihan atau promosi karier seperti yang diberikan kepada pekerja tetap.
Penerapan PKWT UU Cipta Kerja Saat Ini
Sebagai sebuah undang-undang yang baru diberlakukan, implementasi perjanjian kontrak waktu tertentu dalam UU Cipta Kerja masih dalam proses. Berikut ini adalah beberapa poin terkait penerapan PKWT UU Cipta Kerja saat ini.
Regulasi dan Peraturan Pelaksanaan
Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, pemerintah dan instansi terkait sedang melakukan proses penyusunan regulasi dan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci terkait penerapan PKWT. Regulasi tersebut akan memberikan pedoman yang lebih spesifik mengenai ketentuan perjanjian, hak-hak pekerja, dan kewajiban pengusaha.
Penyesuaian Perusahaan
Perusahaan masih perlu melakukan penyesuaian terhadap perjanjian kerja yang ada dengan memastikan kesesuaian dengan ketentuan perjanjian kontrak waktu tertentu yang baru. Hal ini meliputi penyesuaian durasi kontrak, pembayaran upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan yang baru.
Kesadaran dan Pemahaman
Penting bagi pengusaha dan pekerja untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait perubahan dalam PKWT sesuai UU Cipta Kerja. Adanya UU tersebut akan membantu mencegah kesalahpahaman dan konflik yang mungkin timbul serta memastikan penerapan yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perlindungan Hak-Hak Pekerja
Perjanjian kontrak waktu tertentu dalam UU Cipta Kerja memberikan perlindungan bagi pekerja dengan menegaskan hak-hak mereka, termasuk hak atas upah yang setara, jaminan sosial, dan perlindungan keselamatan kerja. Penerapan ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dihormati dan dilindungi dengan adil.
Ketentuan PKWT UU Cipta Kerja
Dalam konteksnya UU Cipta Kerja mengatur berbagai hal terkait perjanjian kontrak waktu tertentu. Berikut adalah ketentuan PKWT yang harus diketahui baik oleh perusahaan maupun pekerja.
Batasan penggunaan PKWT
UU Cipta Kerja mengizinkan penggunaan PKWT untuk pekerjaan yang sifatnya tidak tetap dan tidak dapat dilakukan secara terus-menerus. Namun, ada batasan terhadap penggunaan PKWT dengan mengatur maksimal 2 kali perpanjangan dan batas waktu total PKWT yang tidak boleh melebihi 5 tahun.
Perlindungan Hak-Hak Pekerja PKWT
UU Cipta Kerja memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja dengan PKWT, termasuk hak yang setara dengan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dalam hal upah, jaminan sosial, keselamatan, dan kesehatan kerja.
Pembayaran Pesangon
UU Cipta Kerja mengatur pembayaran pesangon kepada pekerja dengan perjanjian kontrak waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir, baik karena habis masa berlakunya atau karena alasan lain. Besaran pesangon dihitung berdasarkan masa kerja dan upah pekerja.
Pelatihan dan Pengembangan Keterampilan
UU Cipta Kerja mendorong pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi pekerja dengan PKWT agar dapat meningkatkan kompetensi mereka dan meningkatkan peluang kerja di masa depan.
Pembentukan Hubungan Kerja yang Jelas
UU Cipta Kerja mendorong penggunaan perjanjian kerja secara jelas dan transparan antara pekerja dan pengguna jasa, termasuk dalam hal ketentuan gaji, jam kerja, cuti, dan hak-hak lainnya.
Kesimpulan
UU Cipta Kerja di Indonesia telah memberlakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sejak tahun 2020. PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha dengan batasan waktu tertentu. Saat ini, penerapan PKWT UU Cipta Kerja masih dalam proses, dengan penyusunan regulasi dan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci. Perusahaan perlu melakukan penyesuaian terhadap perjanjian kerja yang ada, dan kesadaran serta pemahaman terkait perubahan dalam perjanjian sangatlah penting.
PKWT memiliki kelebihan, seperti fleksibilitas dalam mempekerjakan tenaga kerja, kesempatan kerja bagi individu, pengaturan kewajiban dan hak-hak, serta perlindungan hukum bagi pekerja. Namun, juga terdapat kekurangan, seperti ketidakpastian pekerjaan, kekurangan hak-hak pekerja, kemungkinan pekerjaan yang eksploitatif, dan keterbatasan pengembangan karier.