Karyawan tetap dalam perusahaan sangatlah penting untuk membantu dalam mengembangkan bisnis perusahaan. Umumnya sebelum menetapkan karyawan, HRD akan memberikan perjanjian kerja untuk mendapatkan hak dan kewajiban. Perjanjian tersebut sering perusahaan sebut dengan PKWTT. Selain itu, PKWTT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
PKWTT adalah perjanjian yang perusahaan gunakan untuk mengikat para karyawan tetap. Selain itu, perjanjian ini akan berakhir ketika karyawan tersebut resign, mengalami PHK, pensiun, atau meninggal. Perusahaan akan memberikan perjanjian ini pada karyawan setelah masa percobaan selesai. Oleh karena itu, masa percobaan yang perusahaan berikan maksimal 3 bulan atau sesuai dengan budaya perusahaan.
Daftar Isi
Definisi PKWTT
PKWTT merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang perusahaan gunakan untuk mengikat karyawan tetap. Perjanjian ini tidak memiliki masa berlaku, kecuali karyawan tersebut mengalami PHK, resign, pensiun, atau meninggal. Perusahaan memberikan perjanjian ini kepada karyawan setelah masa percobaan maksimal 3 bulan atau sesuai budaya perusahaan. Oleh karena itu, pemberlakuan ini dapat memudahkan HRD untuk mengidentifikasi karyawan yang memenuhi persyaratan.
Ketentuan PKWTT telah pemerintah atur dalam pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Dalam proses pesangon, perusahaan tentu saja wajib memberikannya kepada karyawan yang bersangkutan sesuai dengan perjanjian. Selain itu, perjanjian ini dapat perusahaan buat secara tertulis maupun tidak. Kegiatan sejenis ini banyak perusahaan Indonesia gunakan untuk mengikat karyawannya tanpa harus tercatat dalam instansi ketenagakerjaan.
Syarat Memiliki PKWTT
Syarat kepemilikan PKWTT, pasal 3 PP 35/2021 menegaskan PKWTT harus terlaksana sesuai aturan yang berlaku. Perusahaan akan melakukan perjanjian dengan karyawan melalui masa percobaan terlebih dahulu. Masa percobaan perusahaan lakukan untuk mendapatkan karyawan yang sesuai persyaratan selama 3 bulan. Ketentuan tersebut telah ada pada pasal 59 ayat (1) dan pasal 60 ayat (1) ketenagakerjaan.
Jika suatu perusahaan telah mengangkat karyawan tersebut menjadi status tetap, perusahaan perlu melakukan memperbarui kontrak. Namun, dalam aturan perundang–undangan masa percobaan bukan syarat wajib untuk mendapatkan perjanjian ini. Perusahaan bisa langsung mengajukan perjanjian ini pada karyawannya tanpa masa percobaan.
Kelebihan dan Kekurangan PKWTT
PKWTT lebih banyak memberikan kelebihan pada karyawan, tapi perusahaan juga merasakan dampak dari kegiatan PKWTT.
Kelebihan
Adapun kelebihan lain dari PKWTT selain pesangon dan tidak harus tercatatnya perjanjian di instansi ketenagakerjaan.
- Karyawan akan mendapatkan tunjangan dan fasilitas yang memadai. Pemberian tunjangan dan fasilitas ini bisa berupa rumah, uang makan, transportasi, dan gadget secara permanen. Oleh karena itu, hal ini akan membantu produktivitas para karyawan, sehingga mampu mengembangkan perusahaan secara optimal. Dalam sisi kesejahteraan, karyawan tetap lebih unggul daripada karyawan kontrak.
- Membantu karyawan untuk mengembangkan skill secara optimal. Hal ini memberikan karyawan kesempatan kerja dengan jenjang karir yang lebih besar. Karyawan tetap adalah kunci dari berkembangnya sebuah perusahaan. Tidak heran, karyawan tetap akan lebih banyak mendapatkan pelatihan kerja yang optimal.
- Karyawan wajib menerima pesangon ketika keluar dari perusahaan yang bersangkutan. Hal ini merupakan ketentuan dari UU ketenagakerjaan yang telah pemerintah atur. Pemberian pesangon untuk karyawan hanya perusahaan berikan ketika karyawan mengalami PHK.
Kekurangan
Kelebihan dari perjanjian ini adalah sangat membantu karyawan untuk mendapatkan hak ketika dalam hubungan pekerjaan. Tidak hanya karyawan, perusahaan juga memberikan kewajiban dan menerima hak dari setiap karyawannya secara jelas. Selain itu, PKWTT juga memiliki kekurangan yang dapat menyebabkan kerugian perusahaan dan karyawan. Berikut adalah kekurangan dari kegiatan perjanjian ini.
- Pemutusan kontrak kerja secara sepihak dan kapan saja tanpa memberikan alasan yang jelas. Ketika perusahaan melakukan hal seperti itu, mengakibatkan ketidakpastian pekerja pada karyawan.
- Perusahaan akan sulit merekrut tenaga kerja baru untuk menggantikan karyawan lama karena kontrak kerja tidak berakhir. Perjanjian ini juga akan menyulitkan perusahaan untuk berkembang secara cepat dan optimal.
- Gaji karyawan yang diterima akan lebih sedikit daripada karyawan kontrak. Hal ini karena, karyawan tetap tidak ada masa berlaku sehingga harus menyamakan gaji setiap karyawan. karyawan hanya bisa mendapatkan kenaikan gaji ketika mengalami kenaikan pangkat. Selain itu, penilaian kenaikan pangkat biasanya HRD lakukan setiap tahun atau bisa menyesuaikan dengan budaya perusahaan.
- Masa kerja yang panjangan biasanya akan membuat karyawan merasa jenuh atau bahkan bosan. Hal ini dapat merugikan karyawan sekaligus perusahaan. Kerugian yang karyawan tanggung berupa pembaruan status kerja para karyawan setiap tahunnya. Adapun kerugian perusahaan berupa pengunduran diri karyawan yang mengharuskan perusahaan mengeluarkan biaya perekrutan ulang.
Walaupun memiliki sisi positif berupa kelebihan, PKWTT juga memiliki kekurangan yang akan menghambat perkembangan sebuah perusahaan. Oleh karena itu, sebelum melakukan perjanjoam baik karyawan atau perusahaan harus memahami isi dari kontrak kerja.
Perbedaan PKWTT dan PKWT
Pemerintah mengatur PKWTT dalam pasal 60 ayat (1) dan PKWT dalam pasal 59 ayat (1). Secara umum keduanya sama – sama merupakan bentuk perjanjian kerja yang kerap perusahaan gunakan. Selain itu, PKWTT dan PKWT memiliki perbedaan yang dapat kita temukan dalam ketentuan dan status karyawan. Perbedaan PKWTT dan PKWT lainnya dapat kita lihat dalam penjelasan berikut.
PERBEDAAN | PKWTT | PKWT |
JANGKA WAKTU | Tidak memiliki batas waktu yang berlaku. Karyawan akan mendapat status tetap. PKWTT akan berakhir ketika karyawan mengalami PHK, resign, pensiun, atau meninggal | Memiliki kontrak maksimal 3 tahun. Karyawan akan mendapatkan status kontrak. Selain itu, PKWT berakhir ketika perjanjian atau kontrak sudah selesai dan perusahaan dapat memperbaikinya. |
UPAH / PESANGON | Perusahaan wajib memberikan gaji sesuai kesepakatan. Perusahaan wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang telah keluar dari perusahaan. Namun, perusahaan tidak wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang resign. Karyawan tetap tidak wajib perusahaan beri uang kompensasi ketika keluar perusahaan. | Perusahaan tidak wajib memberikan pesangon kepada karyawan kontrak. Karyawan hanya wajib menerima gaji dan uang kompensasi yang sudah dua pihak sepakati. |
MASA PERCOBAAN | Agar mendapatkan PKWTT perusahaan bisa melakukan masa percobaan karyawan selama 3 bulan. Namun, pada masa percobaan karyawan harus mendapatkan gaji minimum | Perusahaan tidak boleh melakukan masa percobaan pada karyawan kontrak karena waktu yang terbatas. |
BENTUK KONTRAK | Berbentuk tertulis atau bisa secara lisan. Perusahaan tidak wajib mencatatkan perjanjian kerja pada instansi ketenagakerjaan. Namun, perusahaan harus memiliki surat pengangkatan bagi karyawan tetap. | Berbentuk tertulis dan menggunakan Bahasa Indonesia. Perusahaan harus wajib melaporkan atau mencatat perjanjian tersebut pada instansi ketenagakerjaan. |
JENIS PEKERJAAN | Perusahaan dapat memberikan PKWTT pada semua jenis pekerjaan. Tidak ada batasan PKWTT dalam jenis pekerjaan. | Ada batasan atau ketentuan jenis pekerjaan yang bisa masuk kategori PKWT. Pekerjaan bersifat musiman, sementara, berhubungan dengan promosi, dan pekerjaan lepas. |
Download Contoh PKWTT
Setelah mengetahui tentang PKWTT, Anda juga dapat membuatnya sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, berikut adalah contoh PKWTT dengan mengunduhnya di sini.
Kesimpulan
PKWTT merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang perusahaan gunakan untuk mengikat karyawan tetap. Pemerintah telah mengatur ketentuan PKWTT dalam pasal 60 ayat (1) UU ketenagakerjaan. Dalam kegiatannya, surat perjanjian tidak memiliki masa berlaku, sehingga karyawan akan memiliki status tetap. Akan tetapi, perjanjian akan perusahaan berikan setelah melalui masa percobaan selama 3 bulan.
Sistem rekrutmen EVA memungkinkan perusahaan untuk mengoptimalkan dan memantau seluruh proses rekrutmen dengan lebih efisien. Dimulai dari pencarian kandidat hingga pengelolaan dokumen dan kontrak kerja, semua langkah tersebut dapat dikelola dengan mudah. Oleh karena itu, perusahaan dapat mengevaluasi kandidat, mengurus kontrak kerja, dan mengoptimalkan proses rekrutmen secara digital. Tidak hanya mempercepat waktu yang dibutuhkan dalam rekrutmen, tetapi juga meningkatkan akurasi dan kualitas seleksi karyawan yang dilakukan.