Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) atas pesangon karyawan memiliki kepentingan yang signifikan bagi perusahaan. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan ini, perusahaan dapat menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan hukum hingga tanggung jawab sosialnya. Dengan menghitung hingga memotong PPh atas pesangon secara tepat, perusahaan juga dapat menghindari sanksi hingga masalah hukum yang mungkin timbul akibat pelanggaran pajak.
Perusahaan yang melakukan pembayaran pajak dengan baik juga dapat membangun citra baik di mata publik yang dapat berguna bagi pelaksanaan bisnisnya. Sayangnya, banyaknya aturan hingga ketentuan mengenai perhitungan ini membuat perhitungan ini cukup rumit. Simak uraian di bawah ini agar bisa mendapatkan penjelasan lebih lengkap mengenai perhitungan pajak atas pesangon karyawan!
Daftar Isi
Pengertian Pesangon
Sebelum membahas tentang perhitungan pph atas pesangon, Anda harus mengetahui terlebih dahulu tentang pengertian pesangon. Secara umum, uang pesangon adalah sejumlah uang yang harus perusahaan sebagai pemberi kerja bayarkan kepada karyawannya sehubungan dengan berakhirnya masa kerja mereka.
Pesangon hanya dapat dibayarkan pada saat karyawan telah berhenti dari perusahaan. Beberapa sebab berhentinya karyawan yang bisa diberikan pesangon antara lain, pensiun atau berakhirnya masa kerja, meninggal dunia, maupun pemutusan hubungan kerja sebagai dampak upaya efisiensi yang dilakukan perusahaan atau perusahaan tidak lagi beroperasi.
Jenis-jenis Pesangon
Terdapat aturan tersendiri dalam pemberian pesangon. Hal ini agar tidak adanya ketimpangan jumlah antara satu karyawan dengan yang lainnya, maupun satu perusahaan dengan perusahaan lain. Perhitungan pesangon hingga pajaknya ini telah diatur dalam pasal 15 ayat 1 Undang-Undang No, 13 Tahun 2003 mengenai tiga jenis pemberian uang kepada karyawan yang telah di-PHK. Ketiga jenis uang yang diberikan itu meliputi:
1) Uang pesangon
Uang pesangon merupakan bentuk kompensasi yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang telah menyumbangkan tenaganya selama masa kerja di perusahaan tersebut. Besaran uang pesangon mencakup jumlah upah yang diberikan gaji pokok, ditambahkan dengan tunjangan tetap yang dapat berupa uang makan, uang kesehatan, maupun uang transportasi.
Cara perhitungan uang pesangon telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 81 No. 44 di mana nilai dari pesangon akan ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan di perusahaan tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:
Masa Kerja | Besaran Uang Pesangon |
< 1 Tahun | 1x upah per bulan |
1 – 2 Tahun | 2x upah per bulan |
2 -3 Tahun | 3x upah per bulan |
3 – 4 Tahun | 4x upah per bulan |
4 – 5 Tahun | 5x upah per bulan |
5 – 6 Tahun | 6x upah per bulan |
6 – 7 Tahun | 7x upah per bulan |
7 – 8 Tahun | 8x upah per bulan |
> 8 Tahun | 9x upah per bulan |
2) Uang penghargaan masa kerja
Uang penghargaan masa kerja merupakan upah yang diberikan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja yang telah mereka lakukan di perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 3, karyawan yang telah bekerja di atas 3 tahun wajib mendapatkan uang penghargaan masa kerja, sehingga menghasilkan ketentuan sebagai berikut:
Masa Kerja | Besaran UPMK |
3 – 6 Tahun | 2x upah per bulan |
6 – 9 Tahun | 3x upah per bulan |
9 – 12 Tahun | 4x upah per bulan |
12 – 15 Tahun | 5x upah per bulan |
15 – 18 Tahun | 6x upah per bulan |
18 – 21 Tahun | 7x upah per bulan |
21 – 24 Tahun | 8x upah per bulan |
>24 Tahun | 10x upah per bulan |
Dengan adanya uang pesangon dan juga UPMK, maka di akhir masa pekerjaannya, karyawan akan mendapatkan sejumlah uang dengan besaran tertentu. Nilai ini telah diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 mengenai besaran jumlah upah yang diterima karyawan berdasarkan alasan PHK-nya.
- Karyawan yang meninggal dunia akan mendapatkan 1x ketentuan pesangon plus 1x ketentuan PHK.
- Untuk karyawan pensiun, cara menghitung pesangon pensiunnya adalah dengan menjumlahkan 1,75x ketentuan pesangon plus 1x ketentuan UPMK.
- Bagi karyawan yang di-PHK akibat perusahaan tutup atau melakukan efisiensi, cara menghitung pesangon PHK-nya adalah dengan menjumlahkan 1x ketentuan pesangon plus 1x ketentuan UPMK.
3) Uang penggantian hak
Uang penggantian hak merupakan senilai uang bagi karyawan sebagai penggantian hak-hak yang mungkin telah mereka akumulasikan selama bekerja di perusahaan. Berdasarkan pasal 156 ayat 4 Undang-Undang Ketenagakerjaan, beberapa jenis uang penggantian hak yang wajib diberikan kepada karyawan ketika mereka di-PHK adalah:
- Cuti tahunan yang belum sempat tergunakan
- Ongkos dinas luar kota yang belum perusahaan bayarkan
- Harga pengobatan atau perawatan sebesar 15% uang pesangon
- Biaya lainnya yang telah ada dalam perjanjian kerja
Pengertian PPh atas Pesangon Karyawan
Penjelasan mengenai perhitungan uang pesangon di atas merupakan jumlah kotor yang harus perusahaan bayarkan sebelum terpotong pajak pesangon. Pajak yang dalam pemotongan ini juga merupakan bagian dari PPh 21 pesangon yang telah ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010.
Berdasarkan peraturan ini, pesangon karyawan akan dikenakan dan dipotong PPh pesangon yang bersifat final. PPh atas pesangon ini wajib disetorkan kepada negara paling lambat 10 hari setelah masa pajak berakhir. Pembayar pajak juga harus melaporkan kepada SPT PPh 21 masa dengan membuat Formulir 1721-VII Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final).
Ketentuan PPh atas Pesangon Karyawan
Perusahaan memiliki tanggung jawab agar dapat melakukan pemotongan PPh atas pesangon sebelum membayarkannya kepada karyawan. Adanya ketentuan ini memberikan kejelasan hingga kepastian bagi perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakan hingga mencegah adanya pelanggaran hukum terkait pajak.
Pembayaran PPh atas pesangon karyawan ini terdapat pada pasal 6 dan 7 PMK 16/PMK.03./2010. Berdasarkan pasal tersebut, pemotongan PPh atas pesangon karyawan yang dibayar secara sekaligus merupakan hal yang pemberi kerja lakukan. Sedangkan, untuk pesangon secara bertahap, badan pengelola dana pesangon lah yang akan memotong pajaknya.
Tarif PPh atas Pesangon Karyawan
Pemotongan PPh 21 ditanggung karyawan tidaklah perusahaan lakukan begitu saja. Terdapat peraturan mengenai tarif PPh 21 final yang harus mereka bayarkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, tarif tersebut adalah sebagai berikut:
Penghasilan Bruto | Tarif Pajak |
Sampai 50 juta | 0% |
50 juta – 100 juta | 5% |
100 juta – 500 juta | 15% |
Di atas 500 juta | 25% |
Penentuan tarif PPh 21 atas pesangon karyawan berdasarkan jumlah kumulatif uang pesangon yang dibayarkan paling lama dua tahun kalender. Jika terdapat uang pesangon pada tahun ketiga hingga seterusnya, perhitungan akan menggunakan tarif pajak progresif PPh 21 yang terkandung dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Contoh Perhitungan PPh atas Pesangon Karyawan
Agar dapat melakukan perhitungan PPh atas pesangon karyawan dengan tepat, Anda perlu mengetahui pengimplementasian peraturan dari pasal-pasal yang ada dengan kejadian yang terjadi di lapangan. Bagi Anda yang juga ingin mengetahui perhitungan PPh 21 untuk karyawan yang pindah kerja melalui artikel lainnya di EVA. Simak uraian di bawah ini agar bisa mendapatkan contoh penerapan perhitungan PPh atas pesangon karyawan di bawah ini!
1. Perhitungan PPh atas pesangon karyawan yang dibayar sekaligus
PT Sinar Jaya telah membayarkan uang pesangon kepada Dina (yang telah bekerja selama 1 tahun memiliki NPWP) sebesar Rp170.000.000 pada 6 Juni 2023. Berdasarkan informasi tersebut, perhitungan PPh atas pesangon karyawan bagi Dina adalah sebagai berikut!
Rp 50.000.000 x 0% = Rp 0
Rp 50.000.000 x 5% = Rp 2.500.000
Rp 70.000.000 x 15% = Rp 10.500.000 +
= Rp 13.000.000
Maka, jumlah PPh atas pesangon karyawan Dina sebesar Rp13.000.000.
2. Contoh pajak pesangon yang dibayar bertahap
PT Jaya Abadi membayarkan uang pesangon secara bertahap kepada Andra yang telah bekerja selama 2 tahun dan memiliki NPWP. Jadwal pembayaran uang pesangon berikut adalah sebagai berikut:
- 1 Januari 2022 sebesar Rp280.000.000
- 3 Agustus 2022 sebesar Rp130.000.000
- 5 Januari 2023 sebesar Rp190.000.000
- 20 Agustus 2023 sebesar Rp140.000.000
Berdasarkan data tersebut, maka perhitungan PPh atas pesangon karyawan bagi Andra adalah sebagai berikut:
Tanggal 1 Januari 2022
Rp50.000.000 x 0% = Rp 0
Rp50.000.000 x 5% = Rp 2.500.000
Rp180.000.000 x 15% = Rp 24.000.000 +
= Rp 26.500.000
Tanggal 3 Agustus 2022
Rp130.000.000 x 15% = Rp19.500.000
Tanggal 5 Januari 2023
Rp90.000.000 x 15% = Rp 18.000.000
Rp100.000.000 x 25% = Rp 25.000.000 +
= Rp 43.000.0000
Kesimpulan
Perhitungan PPh atas pesangon karyawan merupakan hal yang penting. Hal ini sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perusahaan hingga menunjukkan ketaatan pajak dari perusahaan tersebut. Sayangnya, banyaknya aturan juga adanya perhitungan pajak berlapis membuat perhitungan ini menjadi sulit, terlebih bagi perusahaan dengan jumlah karyawan yang banyak.
Agar dapat mengatasi kendala akibat rumitnya perhitungan PPh, perusahaan membutuhkan adanya bantuan dari sistem manajemen karyawan yang dapat melakukan seluruh perhitungan pajak, seperti Software HRIS Essentials EVA. Dengan software ini, perusahaan bisa melakukan perhitungan PPh secara otomatis untuk seluruh karyawannya melalui fitur payroll di dalamnya. Permudah perhitungan pajak di perusahaan Anda dan bergabung dengan EVA sekarang!